faq:2022:05:24:000152849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo @kring_pajak apakah pph 10% bisa dibayar menggunakan billing pribadi (penyewa) sedangkan bangunan sewa? dan selama masa penyewaan tidak pernah dipotong pph. Apakah perlu digali Sewa dalam hal ini terkait sewa tanah dan/atau bangunan (Objek PPh 4 (2)) atau sewa selain tanah dan/atau bangunan (Objek PPh 23)?
Jawaban
iya Boleh dipastikan/digali dulu mba sewa tanah bangunan atau sewa harta. Kalau sewa tanah bangunan dipastikan juga penyewa merupakan pemotong atau bukan?
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152849_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion