faq:2022:05:24:000152847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp menerima pajak masukan di awal april, lalu wp baru dikukuhkan sebagai pkp di pertengahan april, berarti atas pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan sesuai penjelasan yg di Pasal 9 ayat 9a ya?
Jawaban
iya, kecuali kalau memang dia seharusnya dikukuhkan sebagai pkp nya sebelum april atau dari awal april, maka bisa dijelaskan sesuai pmk 18/2021 pasal 65. namun, jk memang wp baru memenuhi kriteria sbg pkp dan dikukuhkan sbg pkp nya pertengahan april, brrt pm yg diterima sebelum dikukuhkan ttp gabisa dikreditkan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152847_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion