faq:2022:05:24:000152846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, jika kami perusahaan industri semen jual ke BUMN/WAPU apakah harus memungut PPh 22 tarif 0.25%? sedangkan kami dipotong 1.5% atas PPh 22
Jawaban
Pemungut PPh 22 adalah Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013) pemungutan oleh BUMN tetap meli
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152846_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion