User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, jika kami perusahaan industri semen jual ke BUMN/WAPU apakah harus memungut PPh 22 tarif 0.25%? sedangkan kami dipotong 1.5% atas PPh 22


Jawaban

Pemungut PPh 22 adalah Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013) pemungutan oleh BUMN tetap meli

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ S M R X
K O O A K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I W A B
 
faq/2022/05/24/000152846_1234.txt · Last modified: (external edit)