User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya ingin menanyakan sebuah case, saya merupakan perusahaan yg bergerak di bidang pengiriman barang, dan memiliki customer yg ingin mengirimkan jenazah ke india ( Konsulat India ), Jenazah ini merupakan org india yg terdampar di Indonesia dan meninggal sewaktu pemeriksaan oleh pihak berwenang, sekarang dari pihak konsulat india akan mengirimkan jenazah tersebut ke India. saya ingin menanyakan pembuatan FP nya bagaimana ya ? apakah PPN nya terutang ? apakah ada dasar Hukum nya ?


Jawaban

kalau dia masuk kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2020 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. dan perlu dipastikan untuk fasilitas tsb harus memenuhi kriteria

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P G H​ Y
H H F J᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V M K᠎ E
 
faq/2022/05/24/000152841_1234.txt · Last modified: (external edit)