User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q Selamat pagi,Kami bermaksud untuk balik nama sebidang tanah / aset perusahaan yang selama ini masih menggunakan nama pribadi pemegang saham.Untuk proses tersebut secara notariil akan tetap melalui proses jual beli pada umumnya, padahal secara riil tidak ada transaksi jual beli karena aset tersebut sudah masuk sebagai aset perusahaan (tercantum dalam aset yang dilaporkan di SPT Tahunan Perusahaan).Dalam proses jual beli tersebut pasti akan ada pajak penjual dan pembeli &pajak penjual harus m


Jawaban

#24A: kalo secara ketentuan perpajakan yg terutang pph final itu ketika ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau ada perjanjian pengikatan jual beli. detailnya di pasal 1 ayat 2 dan 3 pp 34/2016. nah kalo memang dia bisa membuktikan bahwa kedua hal tersebut tidak terjadi, bisa aja tidak terutang pph final. sebaiknya dikonsultasikan sama KPP nya juga, karena kan nanti ada hubungannya dengan pengawasan dari KPP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P W D X
K F Y O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G C X V
 
faq/2022/05/24/000152832_1234.txt · Last modified: (external edit)