faq:2022:05:24:000152831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah premi asuransi dikenakan ppn ?
Jawaban
di PMK-67/2022 PPN dikenakan atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, Pasal 2. sejak PMK-67/2022 berlaku pada 1 April 2022, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah ditunjuk pemungut PPN, maka apabila ada transaksi pembayaran komisi atau penerimaan pembayaran premi harus dipungut PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152831_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion