User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, ijin bertanya. kami adalah jasa persewaan mesin jahit. omset masih dibawah 1.8 M. sebelumnya kami menggunakan PPN DM. saat ini tarif PPN 11% apakah kami masih bisa menggunakan PPN DM ?? terimakasih


Jawaban

Ketentuan spt PPN DM buat pkp yg omsetnya tidak melebihi jumlah terntentu di pmk 74/2010 belum dicabut ya, jadi masih menggunakan spt PPN DM. Untuk tarifnya ya paling menyesuaikan saat terutang penyerahan sesuai uu hpp aja, jika setelah april nanti PPN terutang tarif 11%

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D R U S
G E᠎ M S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Y P A Z
 
faq/2022/05/24/000152820_1234.txt · Last modified: (external edit)