faq:2022:05:24:000152820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, ijin bertanya. kami adalah jasa persewaan mesin jahit. omset masih dibawah 1.8 M. sebelumnya kami menggunakan PPN DM. saat ini tarif PPN 11% apakah kami masih bisa menggunakan PPN DM ?? terimakasih
Jawaban
Ketentuan spt PPN DM buat pkp yg omsetnya tidak melebihi jumlah terntentu di pmk 74/2010 belum dicabut ya, jadi masih menggunakan spt PPN DM. Untuk tarifnya ya paling menyesuaikan saat terutang penyerahan sesuai uu hpp aja, jika setelah april nanti PPN terutang tarif 11%
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion