faq:2022:05:24:000152793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau pedagang eceran jual ayam langsung ke konsumen akhir, PPNnya dibebaskan, saya buka faktur pajak sederhana, di SPT PPN nya masuk ke mana ? Apakah masuk ke faktur pajak yang digunggung tapi ada PPN nya, sedangkan transaksi ini PPN nya dibebaskan“ sesuai ps 28 per-03 ini kan boleh ya pkp pe membuat FP eceran atas penyerahan bkp yg dibebaskan, penginputannya berarti tetep di ppn yg digunggung ya?
Jawaban
PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digunggung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit karena ada fasilitas dibebaskan tersebut.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152793_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion