User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q twitter : @kring_pajak min, kalau saya ada penyerahan ke toko bebas bea (tdk pungut ppn) kan pakai faktur 070, ada isian nomor dokumen pendukung, itu diisi apa ya? Karena tidak bisa dikosongkan, mohon jawabannya min.. thanks izin mas/mba mohon bantuannya, apakah yang dimaksud dengan toko bebas bea disini adalah tempat penimbunan berikat dan bisa dijelaskan terkait pengisian nomor sppb, atau perlu digali lagi wpnya ya?


Jawaban

#3A: kalo berdasarkan PP nya toko bebas bea itu termasuk tempat penimbunan berikat dan dapat fasilitas. dan wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap “PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015.” kalo di efakturnya ketika memilih 070 tempat penimbunan berikat, maka harus masukkan no SPPB di dokumen pendukung. coba ditanyakan apakah ada dokumen SPPB nya atau nggak. kalo gak ada kemungkinan gak masuk ketentuan pmk-65. alternatifnya pake faktur 070 tapi pilih k

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P G P M
Y E᠎ B V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V​ V I J
 
faq/2022/05/24/000152772_1234.txt · Last modified: (external edit)