faq:2022:05:24:000152765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada pembayaran gaji pengurus cv . Pengurus tsb menanam modal Apa gaji tsb bisa dilapor dalam spt pph 21? Aturannya boleh min mau
Jawaban
kalau sebagai pemilik CV ngga dipotong PPh 21 dan ngga dibiayakan di SPT tahunan. DIjelaskan sesuai SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion