faq:2022:05:24:000152761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait ppn pemusatan pada kpp pratama. untuk PPh nya dilaporkan di cabang atau pusat ya?
Jawaban
ukan pemusatan BKM. Maka ketentuan pph nya kembali ke ketentuan umum, dgn siapa bertransaksi. Misalnya pph 21, pemotongnya adl pemberi kerja. Untuk pph 23 pemotongnya adl pihak yg wajib membayarkan. Cek ke uu pph sttd uu hpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion