faq:2022:05:24:000152749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah rekam fpk masa april tp br upload skrg rejek, klo misal saya buat tglnya jd awal mei scr sistem bisa? nnt maksimal upload 15 juni kan? masa pajaknya berarti masuk masa mei jg kan ya kak gbs ikut masa april? tp tetep terhitung terlambat pembuatan fp ya?
Jawaban
infokan bahwa tgl FP diisi sesuai tgl kapan FP tersebut dibuat sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 ya Wen. Kl faktur pajak menggunakan tgl Mei maka masuk masa Mei dan batas waktu uploadnya 15 Juni. Kalau seperti itu nanti WP dianggap terlambat menerbitkan FP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152749_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion