faq:2022:05:24:000152721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, untuk WP LN yang bertempat tinggal di Luar Negri, namun memiliki KITAS Indonesia untuk 1 tahun dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Perlakuannya sbg SPLN atau SPDN?
Jawaban
ini masuk kriteria berniat untuk tinggal di indonesia lebih dari 183 hari maka sudah terpenuhi syarat subjektifnya sesuai PMK 18 2021 Pasal 2 ayat 4, perlakuannya jika sudah punya NPWP pot putnya sama seperti wpdn, kalau belum punya tetep 26 ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion