User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, untuk WP LN yang bertempat tinggal di Luar Negri, namun memiliki KITAS Indonesia untuk 1 tahun dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Perlakuannya sbg SPLN atau SPDN?


Jawaban

ini masuk kriteria berniat untuk tinggal di indonesia lebih dari 183 hari maka sudah terpenuhi syarat subjektifnya sesuai PMK 18 2021 Pasal 2 ayat 4, perlakuannya jika sudah punya NPWP pot putnya sama seperti wpdn, kalau belum punya tetep 26 ya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H O᠎ R U
D D K R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J B U R
 
faq/2022/05/24/000152721_1234.txt · Last modified: (external edit)