faq:2022:05:24:000152716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 115 kan dibebaskan atas impornya, kalau terlanjur bayar gimana?
Jawaban
Dalam hal PPN yang terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara; b. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh PKP pembeli dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau c. PPN yang dibayar atas perolehan BKP terten
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152716_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion