faq:2022:05:24:000152676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, kalo misalnya di perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax) nya Lebih Bayar, apakah lebih bayar nya bisa diminta pengembalian lewat SPT Lebih Bayar atau ada metode lain? bisa refer ke peraturan yg mana yaa kakk? ini mekanismenya pengembalian pmk 187 bukan ya mas/mba?
Jawaban
WP putus saat di gali
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion