User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152636_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp rekanan bertransaksi dengan IP dengan nilai transaksi 1.900.000 termasuk PPN apakah PPN nya dipungut IP?


Jawaban

Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H O A K
V S V K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ X J C C
 
faq/2022/05/24/000152636_1234.txt · Last modified: (external edit)