faq:2022:05:24:000152623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah hasil tambang Blok Marmer atas penjualannya apakah menurut uu hpp yang berlaku mulai 1 april 2022 terutang PPN atau dibebaskan PPN nya, Terima kasih.
Jawaban
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yg dulunya non BKP sesuai ketentuan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dihapus di UU HPP. Jadi seharusnya saat ini atas penyerahan hasil pertambangan dikenai PPN. Belum ada peraturan yg mengatur tentang fasilitas PPN atas penyerahan marmer.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion