faq:2022:05:24:000152617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembatalan FP harus pihak pembeli dan penjual?
Jawaban
kalau sudah dikreditkan oleh pembeli maka kedua belah pihak, kalau belum dikreditkan cukup penjual saja
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/24/000152617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion