User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152617_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembatalan FP harus pihak pembeli dan penjual?


Jawaban

kalau sudah dikreditkan oleh pembeli maka kedua belah pihak, kalau belum dikreditkan cukup penjual saja

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N​ Y Q U
D᠎ O G H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W E T A
 
faq/2022/05/24/000152617_1234.txt · Last modified: (external edit)