User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami dikawasan berikat akan membeli barang dari perusahaan lain untuk diekspor, namun barang langsung dikirim ke pelabuhan tanjung priok tanpa melalui kawasan berikat perusahaan kami. Jadi apakah dikenakan PPN 0% atas transaksi dari perusahaan lain tsb? Jika barangnya dikirim langsung tanpa melalui kaw berikat apakah seperti penyerahan biasa ya? Jadi terutang ppn atau seperti apa?


Jawaban

Klausul tidak dipungut PPN dan PPnBM berkaitan dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai pasal 21 PMK-65/2021. Jadi kalo barangnya gak mampir ke kawasan berikat, ketentuan ekspor BKP nya sesuai ketentuan biasa. Kalo atas ekspor BKP berwujudnya tetap dikenakan ppn tarif 0%. Apabila dia pake jasa pengurusan ekspor, pihak yg menyerahkan jasa tsb wajib memungut PPN. Ketentuannya di PER-07/2021

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U J O T
I T H V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A S᠎ I​ K
 
faq/2022/05/24/000152611_1234.txt · Last modified: (external edit)