User Tools

Site Tools


faq:2022:05:24:000152564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

10 Q: min mau tanya, jika ada vendor orang pribadi memberikan jasa konstruksi atau bahkan mungkin sekaligus perencanaannya, apakah dikenakan PPh 4(2) Final atau PPh 21? tarifnya berapa dikenakan? mohon aturannya min, biar saya bisa jelaskan ke vendor2 yg ada min, terima kasih


Jawaban

#10A Halo mas, Silakan dipastikan kembali apakah jasa yg dilakukan termasuk dlm pekerjaan kontruksi sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011. Jika termasuk dlm pekerjaan kontruksi maka dilakukan pemotongan PPh final. Untuk tarifnya bisa dilihat di Pasal 3 PP 9 tahun 2022, tinggal disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, bentuk wajib pajak dan kepemilikan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J L U R
E R F Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q M C Q
 
faq/2022/05/24/000152564_1234.txt · Last modified: (external edit)