faq:2022:05:23:000184642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/gagalphm/status/1527567349758689280 kalau begini apakah saya sampaikan kalau SE memang aturan internal yang digunakan oleh pegawai DJP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan terutama yang belum dijelaskan dalam secara rinci atau bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
Bisa disampaikan kalo Surat Edaran memang merupakan dokumen Direktorat Jenderal Pajak yang bersifat internal. Nanti bisa dijelasin lagi juga terkait pembulatan rupiah PPN, juga diatur di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catatan PER-29/2015 disebutkan “jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).”
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000184642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion