User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184642_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/gagalphm/status/1527567349758689280 kalau begini apakah saya sampaikan kalau SE memang aturan internal yang digunakan oleh pegawai DJP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan terutama yang belum dijelaskan dalam secara rinci atau bagaimana ya mas/mbak?


Jawaban

Bisa disampaikan kalo Surat Edaran memang merupakan dokumen Direktorat Jenderal Pajak yang bersifat internal. Nanti bisa dijelasin lagi juga terkait pembulatan rupiah PPN, juga diatur di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catatan PER-29/2015 disebutkan “jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).”

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H B A S
D᠎ S L S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T X I H
 
faq/2022/05/23/000184642_1234.txt · Last modified: (external edit)