User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/AlvinRv1/status/1528542429246550016 @kring_pajak kalau untuk kasus warisan spt rumah dr ortu (tdk ada npwp) ke anak, perlakuan pajak atas warisan tsb bagaimana ya ? Dan pelaporan pajak d spt anakny bgaimana ?


Jawaban

Di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP masih menyebutkan warisan sebagai yang dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika warisannya berupa tanah dan/atau bangunan, maka pengecualian atas pembayaran/pemungutan PPhnya diberikan dengan penerbitan SKB. Untuk tata caranya sesuai pasal 4 PER-30/2009. SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015) Sepanjang memenuhi hal tersebut bisa diterbitkan SKB PPhnya. Jika memang tetap mau mewariskan tanpa SKB juga bisa tapi tentunya terutang PPh final atas pengalihan tanah/bangunan. Karena klausul di bawah PTKP tadi tidak diatur lebih lanjut pembuktiannya seperti apa, baiknya penegasan dulu ke KPP. Di SPT anaknya untuk warisan yang bukan objek bisa diinputkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bagian harta pada akhir tahun.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ C P R P
E D C O᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P T T M
 
faq/2022/05/23/000184641_1234.txt · Last modified: (external edit)