User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya ingin bertanya, apakah untuk pengajuan pengurangan angsuran 25 itu harus ajuin skb 23 dahulu?


Jawaban

terkait pengurangan angsuran PPh 25 Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP, di kep-237/2000 tidak disebutkan harus mengajukan skb 23. Pengajuan permohonan pengurangan angsuran 25 Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP sesuai ketentuan adalah sebagai berikut pak/bu: a. Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) b. Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000)

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G B H K
T L A R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I J A M
 
faq/2022/05/23/000184637_1234.txt · Last modified: (external edit)