Tanya
Perusahaan saya (perusahaan asuransi) hitung pph 25 per triwulan contoh (Jan-Mar 2022), kalo rugi fiskal tetep dihitung gak ya?
Jawaban
Perusahaan sektor asuransi masuk kategori Wajib Pajak Lainnya di PMK-215/2018. Dasar penghitungan angsuran 25 normatif ke pasal 4 ayat (2) ya, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan. Ada contoh penghitungannya juga di lampiran soal yg huruf B. Normatif, apabila memang penghasilan netonya 0 karena rugi dan sudah sesuai penghitungan di lampiran hufuf B , seharusnya nihil.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion