User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya mempunyai penjualan apartment seharga 3M, berdasarkan PMK 6 ini kan dpt ditanggung pemerintah sebesar 25%. nah, pertanyaannya saat buat FP DPP nya yang di kali 25% dari harga penjualannya atau PPN nya yang jadi 8,25% ya?


Jawaban

sesuai lampiran pmk-6/2022 sepanjang memenuhi kriteria untuk dapat fasilitas, Untuk PPN DTP 25% : Faktur Pajak 01, dengan DPP 75% dari harga jual Faktur Pajak 07, dengan DPP 25% dari harga jual

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L O U O
D X W M᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A F U Y
 
faq/2022/05/23/000184632_1234.txt · Last modified: (external edit)