faq:2022:05:23:000184632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya mempunyai penjualan apartment seharga 3M, berdasarkan PMK 6 ini kan dpt ditanggung pemerintah sebesar 25%. nah, pertanyaannya saat buat FP DPP nya yang di kali 25% dari harga penjualannya atau PPN nya yang jadi 8,25% ya?
Jawaban
sesuai lampiran pmk-6/2022 sepanjang memenuhi kriteria untuk dapat fasilitas, Untuk PPN DTP 25% : Faktur Pajak 01, dengan DPP 75% dari harga jual Faktur Pajak 07, dengan DPP 25% dari harga jual
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000184632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion