Tanya
Izin tanya mas mba, “apabila telah diterbitkan faktur pajak 08 atas penyeharan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak mendapatkan fasilitas PPN dan SPT masanya sdh dilaporkan, tapi berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017 tersebut bahan pakan yg diserahkan tdk tercantum. apa sanksi atas kesalahan penerbitan faktur pajak tsb? dan bagaimana dengan pembeli yg telah menerima faktur pajaknya?”
Jawaban
kalau kode fakturnya salah (harusnya 01 tp dia buat 08 misalnya), maka itu menjadi FP yang diisi secara tidak lengkap, sehingga PKP penerbit faktur dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dan pembeli jadi ngga bisa ngreditin. Tapi kalau spt blm diperiksa, masih bisa pembetulan yaa, baik dr sisi penjual maupun pembeli..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion