faq:2022:05:23:000184563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bayar PBB sektor perikanan, apakah harus pakai NOP? kalau tidak ada NOP nya gimana yah?
Jawaban
Kalau dari sistem harus ada NOP, kalau ngga ada ngga bisa lanjut. Kembali juga ke PMK 48/2021: “Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa NOP.” Jadi harus didaftarkan dulu supaya dapat NOP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000184563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion