faq:2022:05:23:000184562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang. Saya mau bertanya terkait penjualan barang tambang yang diambil langsung dari sumbernya, apakah terutang PPN ya sekarang? Apakah tidak ada term and condition khusus seperti bahan kebutuhan pokok?
Jawaban
Secara ketentuan pasal 4A UU PPN sttd uu HPP, barang tambang dihapus dari daftar non objek dan sekarang sudah jadi objek PPN. Di SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai barang tambang dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP yaa, utk term and condition seperti yg ditanyakan, ini blm terbit aturan turunan yg mengatur lebih lanjut hal ini mas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000184562_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion