User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184562_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang. Saya mau bertanya terkait penjualan barang tambang yang diambil langsung dari sumbernya, apakah terutang PPN ya sekarang? Apakah tidak ada term and condition khusus seperti bahan kebutuhan pokok?


Jawaban

Secara ketentuan pasal 4A UU PPN sttd uu HPP, barang tambang dihapus dari daftar non objek dan sekarang sudah jadi objek PPN. Di SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai barang tambang dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP yaa, utk term and condition seperti yg ditanyakan, ini blm terbit aturan turunan yg mengatur lebih lanjut hal ini mas

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O T Y S
C G D U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I N B R
 
faq/2022/05/23/000184562_1234.txt · Last modified: (external edit)