User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000184559_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, izin bertanya jika warga negara indonesia yang tinggal di luar negeri, kemudian memiliki harta di indonesia dan rencana akan ikut PPS .. untuk pembuatan NPWPnya jika tanpa NPWP suami apakah bisa ? karena suami merupakan WNA


Jawaban

Kalau KTP dia statusnya “kawin” maka dia ngga akan bisa pilih pusat (utk diri sendiri). Jadi pilihnya yang MT. Di bagian bawah, ada suruh masukin identitas suami, kalau suami WNA, masukkanya no passpor

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G G T Y
Q G C T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P W X​ U
 
faq/2022/05/23/000184559_1234.txt · Last modified: (external edit)