faq:2022:05:23:000184559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, izin bertanya jika warga negara indonesia yang tinggal di luar negeri, kemudian memiliki harta di indonesia dan rencana akan ikut PPS .. untuk pembuatan NPWPnya jika tanpa NPWP suami apakah bisa ? karena suami merupakan WNA
Jawaban
Kalau KTP dia statusnya “kawin” maka dia ngga akan bisa pilih pusat (utk diri sendiri). Jadi pilihnya yang MT. Di bagian bawah, ada suruh masukin identitas suami, kalau suami WNA, masukkanya no passpor
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000184559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion