faq:2022:05:23:000181986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk terkait beban impor EMKL, apakah dikenakan potongan pph 23?
Jawaban
emkl ini maksudnya ekspedisi muatan kapal laut ya? kalau misalnya jasa nya masuk ke jasa sesuai dengan pmk 141 terkait jasa yg terutang pph pasal 23 maka iya dipotong tp gali lagi juga, lawan transaksinya (jasa ekspedisinya ini) wpdn kah? terus dia ini ekspedisi sesuai pasal 23 atau masuk ke definisi charter
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000181986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion