faq:2022:05:23:000181981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PMK 3/2022 ketentuan peralihan pasal 13 ayat 3 wp yg memanfaatkan insentif pph 21 dtp, pph final pp 23/2018 dtpp bisa menyampaikan pembetulan laporan realiasi yang masa jan-des 2021, paling lambat 31 maret 2022. berarti jika wp ada kesalahan realiasasi di juli 2021 udh gabisa dibetulin lagi?
Jawaban
karena maks maret, dan sekarang udh mei gabisa dibetulkan lagi
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000181981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion