Tanya
1 dr Hewan membuat PT (klinik hewan) bersama drH lain, nama mrk ada di akta pendirian sbg Direktur dll apa boleh Direktur/Pendiri statusnya bukan karyawan tetap di klinik? status pegawai tdk tetap, setiap bulan penghasilan praktek dipotong PPh 21
Jawaban
Ketentuannya ada di pasal 32 UU KUP sttd HPP ya, Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurusnya. Kemudian definisi pengurus ini bisa dibaca di bagian penjelasannya. Terkait apakah boleh bukan karyawan tetap jadi kuasa WP badan, kita ikutin aturan di pasal 2 ayat 4 PMK 229/2014 ya, jenis seorang kuasa itu ada 2: konsultan pajak atau karyawan wajib pajak. Nah untuk karyawan WP sendiri ketentuannya: Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion