faq:2022:05:23:000180412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah data faktur pajak masukan yg sudah dibatalkan melalui efaktur masih bisa dikreditkan oleh pembeli ? dan apakah data fpm yg sudah dikreditkan melalui efaktur msh bisa dibatalkan via efaktur oleh penjual?
Jawaban
ga bisa. Apabila penjual sudah batalkan tp pembeli belum sempat kreditkan, nanti pas dikreditkan dan upload, status fp nya otomatis tertulis batal. Untuk faktur pajak yang sudah dikreditkan pembatalan tidak bisa dilakukan sebelah pihak oleh penjual, dibutuhkan konfirmasi pembeli dahulu baru faktur pajak tersebut batal. jadi harus kedua2nya klik batal.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000180412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion