User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000180412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah data faktur pajak masukan yg sudah dibatalkan melalui efaktur masih bisa dikreditkan oleh pembeli ? dan apakah data fpm yg sudah dikreditkan melalui efaktur msh bisa dibatalkan via efaktur oleh penjual?


Jawaban

ga bisa. Apabila penjual sudah batalkan tp pembeli belum sempat kreditkan, nanti pas dikreditkan dan upload, status fp nya otomatis tertulis batal. Untuk faktur pajak yang sudah dikreditkan pembatalan tidak bisa dilakukan sebelah pihak oleh penjual, dibutuhkan konfirmasi pembeli dahulu baru faktur pajak tersebut batal. jadi harus kedua2nya klik batal.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U L P N
B P᠎ W Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R L W​ I
 
faq/2022/05/23/000180412_1234.txt · Last modified: (external edit)