User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000180405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang,Mohon info. jika menggunakan tenaga outsourcing ada biaya fee management-nya, penghitungan PPN nya apakah dihitung dari biaya gaji + fee atau hanyanya dari fee saja ?


Jawaban

untuk jasa tenaga kerja, berdasarkan UU HPP pasal 16B bisa mendapat fasilitas bebas atau tidak di pungut, namun aturan pelaksanaan nya belum ada, bisa konfirm kpp dulu ya terkait transaksi ini

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K B A E
H X X W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N Y A P
 
faq/2022/05/23/000180405_1234.txt · Last modified: (external edit)