faq:2022:05:23:000180405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang,Mohon info. jika menggunakan tenaga outsourcing ada biaya fee management-nya, penghitungan PPN nya apakah dihitung dari biaya gaji + fee atau hanyanya dari fee saja ?
Jawaban
untuk jasa tenaga kerja, berdasarkan UU HPP pasal 16B bisa mendapat fasilitas bebas atau tidak di pungut, namun aturan pelaksanaan nya belum ada, bisa konfirm kpp dulu ya terkait transaksi ini
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000180405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion