User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000163607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi kerugian mekanisne seperti apa yah? misal tahun 2012 rugi fiskal 100jt, 2013 rugi fiskal 80jt, 2014 rugi fiskal 60jt, 2015 laba fiskal 50jt, 2016 laba fiskal 70 jt, 2017 laba fiskal 90jt, 2018 laba fiskal 100jt ditahun berapa kita bisa mulai kompensasikan atau seperti apa? ini gimana ya mas/mba?


Jawaban

Contohnya bisa dicek penjelasan pasal 6 ayat 2 UU PPh 2015 baru laba, berarti di tahun 2015 itu WP dpt mengkompensasi kerugian dari tahun 2012

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G R R J
X J​ I Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N S H F
 
faq/2022/05/23/000163607_1234.txt · Last modified: (external edit)