faq:2022:05:23:000163594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, untuk kelebihan pembayaran PPN, pilihannya restitusi atau kompensasi aja kan ya, tidak aja pengembalian yang seharusnya tidak terutang pmk-187/2015
Jawaban
karena ada pembatalan FP, sehingga WP memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT masa PPN masa yang bersangkutan ya kak belum ada pemeriksaan kan? Jika ada pembetulan SPT kembali lagi ke ketentuan yang diatur di lampiran PER-29/2015 normalnya KB, dibetulkan menjadi apa? KB lebih kecil kah atau Lebih bayar?Emita Ika Imaniar, [23/05/2022 10.50] Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan ha
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000163594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion