faq:2022:05:23:000153920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada WP Badan terdaftar di KPP BKM saat menerima PM dia harus mengikuti PER-03/PJ/2022. jika salah satu cabangnya blm ber-NPWP apakah tdk masalah diisi alamat cabang tsb?
Jawaban
Pastikan terlebih dahulu, untuk cabangnya apakah wajib memiliki NPWP cabang sesuai pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 PER 04/2020 atau tidak. Jika memang seharusnya memiliki NPWP cabang, silakan daftarkan NPWP cabang dan alamat FP bisa mengikuti alamat cabang sesuai PER 03/PJ/2022.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000153920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion