faq:2022:05:23:000153916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas penyerahan gas bumi yang PPN nya dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI/2022, pertanyaannya, apakah diperbolehkan di aplikasi e-fakturnya di bagian keterangan tambahan dipilih pilihan 'lainnya'dan di referensi faktur diketik manual 'PPN dibebaskan berdasarkan SP-39/KLI-2022'? sehingga di faktur pajaknya tidak ada Stempel kotak yg berisi 'PPN DIBEBASKAN SESUAI….'karena sampai saat ini SP-39/KLI/2022 belum ada di aplikasi e-faktur
Jawaban
Untuk yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut/dibebaskan namun belum ada aturan yang mendasarinya boleh pilih “lainnya” di efaktur sesuai FAQ PER 03, namun untuk penulisan di referensinya boleh konfirmasi dengan KPP terlebih dahulu.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000153916_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion