faq:2022:05:23:000153915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yg org pribadinya wajib lapor di unifikasi tidak ya?apa cukup setor sendiri saja? mas/mba untuk dividen OP yang sudah dibayarkan ini dianggap sudah lapor kan ya? masih perlu input di ebupot unifikasi setor sendiri kah?
Jawaban
benar sesuai pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021 bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.” jadi tidak perlu input di ebuni untuk pelaporannya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000153915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion