User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000153915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yg org pribadinya wajib lapor di unifikasi tidak ya?apa cukup setor sendiri saja? mas/mba untuk dividen OP yang sudah dibayarkan ini dianggap sudah lapor kan ya? masih perlu input di ebupot unifikasi setor sendiri kah?


Jawaban

benar sesuai pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021 bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.” jadi tidak perlu input di ebuni untuk pelaporannya.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ E P E K
B​ U C T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E V B A
 
faq/2022/05/23/000153915_1234.txt · Last modified: (external edit)