User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000153912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba tanya ketentuan pasal 8 PMK-64 tahun 2022. disebutkan Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini yang memperoleh ditunjuk sebagai pemungut


Jawaban

ini kalo badannya mengelola barang hasil pertanian tertentu yang ada di pmk 64 secara otomatis dia ditunjuk sebagai pemungut sesuai PMK ini, kalo pembeli/yang bertransaksi adalah pengelola hasil pertanian dan yang menyerahkan adalah WP yang menggunakan besaran tertentu.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O A X S
E O Y B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T T C F
 
faq/2022/05/23/000153912_1234.txt · Last modified: (external edit)