Tanya
mas/mba tanya ketentuan pasal 8 PMK-64 tahun 2022. disebutkan Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini yang memperoleh ditunjuk sebagai pemungut
Jawaban
ini kalo badannya mengelola barang hasil pertanian tertentu yang ada di pmk 64 secara otomatis dia ditunjuk sebagai pemungut sesuai PMK ini, kalo pembeli/yang bertransaksi adalah pengelola hasil pertanian dan yang menyerahkan adalah WP yang menggunakan besaran tertentu.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion