faq:2022:05:23:000153911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika WP menggunakan tarif PMK-64 tahun 2022 apakah transaksi dengan wapu menggunakan tarif tersebut?
Jawaban
jika memang memenuhi syarat mengunakan tarif di PMK tersebut, maka jika bertransaksi dengan wapu tarifnya menggunakan sesuai PMK, namun kode FP nya disesuaikan.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000153911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion