User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS- sy ada beli 14 petak tanah di thn 1993 dan blm sy lapor di TA pertama kmrn mslh nya, tanah2 tsb msh sk camat dan masih nama org lain, bisakah sy input di pps sy? apakah dokumen sk camat dan an org lain bisa sy input di pps sy?atau lsg sy ubah saja ke an.saya?


Jawaban

jika wp mengikuti program PPS, untuk harta yang dikuasai/dimiliki yang masih atas nama orang lain tetap bisa diikutsertakan dalam PPS. di formulir pun disediakan kolom untuk identitas kepemilikan secara tertulis. Pstikan dulu saja apakah memenuhi kriteria lainnya sesuai pmk 196/2021, jika iya WP bisa mengikuti program PPS.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ K N G G
E G T E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V D I L
 
faq/2022/05/23/000152817_1234.txt · Last modified: (external edit)