faq:2022:05:23:000152811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, ssuai PMK67/2022, Pasal 6, apakah artinya WP yg menjalankan pers. asuransi jiwa konvensional juga diwajibkan PKP dan memungut PPN ? Terimakasih
Jawaban
Kalau memang dia menerima jasa dari agen/pialang asuransi/reasuransi sesuai pasal 2 ayat 1nya di psal 6 wajib jadi pemungut PPN yg lapor spt 1107 put
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion