faq:2022:05:23:000152810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP Menerima STP pasal 25 ayat 9, dan tidak menyetujui, apakah bs lgsung diajukan penghapusan atau pengurangan sanksi? Terimakasih
Jawaban
Di pmk 8/2013 pasal 4, sanksi stp yg bisa dimintakan penghapusan/pengurangan itu yg terkait skp, dan ada pengecualiannya untuk stp pasal 25 ayat 9 itu.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion