faq:2022:05:23:000152597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian barang dagang berupa mesin bekas dari penjual WP OP non PKP ke perusahaan, aspek PPN dan PPhnya bagaimana?
Jawaban
dari segi PPN jika itu merupakan barang dagangan maka dikenai PPN seperti biasa. Tapi jika bukan barang dagangan maka bisa dikenai PPN pasal 16D. Tapi kalau penjual non PKP maka tidak dikenai PPN. Dari segi PPh, jika itu kegiatan usahanya dan si OP pakai PP 23 maka dikenai final 0,5%. Kalau bukan kegiatan usaha, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan atas keuntungan pengalihan harta dan dikenai tarif umum.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152597_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion