User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152597_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian barang dagang berupa mesin bekas dari penjual WP OP non PKP ke perusahaan, aspek PPN dan PPhnya bagaimana?


Jawaban

dari segi PPN jika itu merupakan barang dagangan maka dikenai PPN seperti biasa. Tapi jika bukan barang dagangan maka bisa dikenai PPN pasal 16D. Tapi kalau penjual non PKP maka tidak dikenai PPN. Dari segi PPh, jika itu kegiatan usahanya dan si OP pakai PP 23 maka dikenai final 0,5%. Kalau bukan kegiatan usaha, dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan atas keuntungan pengalihan harta dan dikenai tarif umum.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K E X X
W Q᠎ B᠎ U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P G C N
 
faq/2022/05/23/000152597_1234.txt · Last modified: (external edit)