User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemungutan PPN untuk pembayaran asuransi sudah ada ketentuannya kah? tentang tatacaranya?


Jawaban

Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan jasa agen/pialang asuransi sesuai PMK-67/2022. Faktur pajaknya berupa dokumen tertentu sesuai yang dipersyaratkan di pasal 5. Untuk penyetorannya mengikuti ketentuan di pasal 6.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T R U L
L H B U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A R H K
 
faq/2022/05/23/000152555_1234.txt · Last modified: (external edit)