faq:2022:05:23:000152555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemungutan PPN untuk pembayaran asuransi sudah ada ketentuannya kah? tentang tatacaranya?
Jawaban
Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan jasa agen/pialang asuransi sesuai PMK-67/2022. Faktur pajaknya berupa dokumen tertentu sesuai yang dipersyaratkan di pasal 5. Untuk penyetorannya mengikuti ketentuan di pasal 6.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152555_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion