User Tools

Site Tools


faq:2022:05:23:000152552_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami ada FP pengganti masa maret, apakah sudah mengikuti PER 03? Ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Sama seperti FP normalnya. Yang diatur adalah terkait batas waktu pengupload-annya yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah FP Pengganti dibuat

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ F᠎ K M A
U I U Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V R K᠎ O
 
faq/2022/05/23/000152552_1234.txt · Last modified: (external edit)