faq:2022:05:23:000152513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB ke pengusaha KPBPB lainnya atas BBM untuk bahan bakar kapal.
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (pasal 49 PP 41/2021)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion