faq:2022:05:23:000152467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/kikikikuk8/status/1528635060684996610 Kalau tabungan, nilai hartanya kan diisi per 31 des 2020 ya, trus kalau untuk tahun perolehannya diisi tahun 2020 atau sesuai tahun perolehannya (2019) ya?
Jawaban
untuk nilai harta sesuai saldo tahun terakhir sesuai ketentuan PPS II ya mas. terkait tahunnya kalau di petunjuk pengisian formnya begini aja dijelaskannya : diisi dengan tahun perolehan Harta yang diungkapkan dalam SPPH kalau di SPT : diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki jadi balik ke ketentuan pengisian ini aja ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion