faq:2022:05:23:000152465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ? Kalau kami sebagai perusahaan asuransinya bagaimana ya pak/bu? (Bukan sbg agen & perusahaan pialang) kami sbg pemungut pajak atas pembayaran yang kami lakukan kepada para agen asuransi. apakah kami harus PKP bu? kami masih blm mengerti mengenai mekanisme yg ada di pasal 6 PMK 67
Jawaban
terkait harus PKP atau tidak bisa lihat dari penyerahan BKP/JKP nya apakah sudah melebihi 4,8M atau tidak ini belum dikonfirmasi dari dit terkait jadi bisa minta penegasan melalui KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/23/000152465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion